Tahapan Pilchiksung Gampong Blang Bidok Tanah Luas Diduga Banyak Drama dan Permainan

Foto: Surat Pemberitahuan Ketua P2G Blang Bidok
Foto: Surat Pemberitahuan Ketua P2G Blang Bidok

Tahapan Pilchiksung Gampong Blang Bidok Tanah Luas Diduga Banyak Drama dan Permainan

Foto: Surat Pemberitahuan Ketua P2G Blang Bidok
Foto: Surat Pemberitahuan Ketua P2G Blang Bidok

Aceh Utara – Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) adalah suatu pemilihan Geuchik yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin terbaik di gampong yang akan mempunyai kekuasaan dan wewenang mengendalikan pembangunan gampong selama 6 (enam) tahun masa jabatan keuchik yang mengedepankan asas langsung, umum, bebas dan rahasia oleh warga gampong setempat.

Pelaksanaan pilchiksung merupakan sebuah pesta demokrasi bagi masyarakat gampong, karena mereka akan dapat berpartisipasi langsung dengan memberikan suara untuk memilih Calon Geuchik yang bertanggung jawab dan dapat memajukan potensi gampong tersebut. Pilchiksung merupakan proses suksesi/ pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan.

Namun berbeda halnya yang terjadi di Gampong Blang Bidok, Pilchiksung yang seharusnya menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat, namun diduga banyak drama dan permainan, dugaan banyak surat surat abal abal pun mencuat.

Padahal sudah jelas tertulis penetapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten (DPMPPKB) Aceh Utara melalui tim verifikasi berkas Administrasi bakal calon imum mukim, Geuchik dan calon Tuha Peut Gampong dalam Kabupaten setempat, pembina TK.I Mansur, SH.

Surat bernomor, 141/285/2025 memutuskan yang lulus Administrasi Bacalon Geuchik Gampong Blang Bidok A Wahab dan T. Fadlon, SH sementara saudara M Ali dinyatakan tidak lulus dikarenakan belum cukup domisili di Gampong tersebut, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), di KK M Ali tertulis tanggal 18-01-2023, maka dengan begitu iya belum 3 tahun berdomisili di Gampong Blang Bidok, sebagaimana yang disebutkan di Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 pasal 13 huruf P: terdaftar sebagai warga Gampong dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir yang tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Penduduk yang berlaku.

Baca Juga:  Miris! Pj Geuchik Blang Nibong Diduga Arogan dan Menyalahi Aturan dalam Penetapan Aparatur Desa

Namun yang anehnya, Geuchik Blang Bidok, A Wahab berani mengeluarkan surat Domisili kepada M Ali, bahwa iya sudah 3 tahun menetap di Gampong tersebut dan surat domisili tersebut diduga cuma abal abal.

Timbul lagi permasalahan, P2G Blang Bidok belum melakukan tahapan penetapan Calon Geuchik dari penyerahan surat penetapan oleh DPMKKB Aceh Utara, namun sanggahan sudah mulai masuk, menuding Geuchik dan salah satu Bacalon lain T Fadlon.

Geuchik A Wahab dituding mengeluarkan surat Domisili abal abal sementara T Fadlon dituding tidak berdomisili di Gampong Blang Bidok selama 3 Tahun.

Yang lebih aneh lagi, Ketua P2G Gampong Blang Bidok, Muzakir mengeluarkan surat permohonan kebijakan yang ditujukan kepada Mansur, SH pembina TK.I, tertanggal 14/10/2025, dimana isi surat tersebut menuding Geuchik A Wahab mengeluarkan surat Domisili abal abal kepada M Ali dan T Fadlon, iya juga meminta kepada Mansur, SH untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua P2G dan ber stempel P2G Blang Bidok.

Senin, 20/10/2025, kembali tersebar surat pemberitahuan, dimana Ketua P2G dalam pemberitahuan tersebut mengatakan, saya beritahukan kepada Masyarakat Blang Bidok Kecamatan Tanah Luas, untuk sementara waktu jadwal pemilihan Calon Geuchik Gampong Blang Bidok belum saya tetapkan dikarenakan hasil putusan verifikasi berkas Balon T Fadlon tergugat dengan domisili, dalam hal ini saya Ketua P2G Blang Bidok berharap kepada masyarakat bersabar sampai surat keputusan Ketua P2G Blang Bidok menetapkan Calon Geuchik.

Berdasarkan hal tersebut masyarakat Blang Bidok bertanya tanya, siapakah yang berhak Verifikasi berkas dan apa tugas P2G sampai berani mengatakan hal tersebut, padahal pihak Pemkab Aceh Utara sudah melakukan verifikasi dan penetapan calon, kami minta kepada Tuha Peuet untuk mengevaluasi ketua P2G, karena menurut kami iya sudah banyak drama, permainan dan tidak netral, iya juga sudah melaksanakan yang bukan tupoksi kerjannya,” kata warga.

Baca Juga:  Menjelang Idul Adha Ini Daftar Harga Barang di Pasar Murah Aceh Tengah

Saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 19/10/2025, T Fadlon mengatakan, bagaimana bisa saya tidak berdomisili di Gampong, sedangkan saya sudah menjabat Sekretaris Desa atau Keurani dari tahun 2019 sampai saya mengundurkan diri kemarin tanggal 04 September 2025, karena saya ingin mencalonkan diri sebagai Geuhchik, jika saya tidak berdomisili maka saya sudah kena SP dari atasan, tapi sampai saya mengundurkan diri saya tidak pernah di SP, kan aneh itu bang,” Ucapnya sambil tersenyum.

Sementara Ketua Tuha Peuet Gampong Blang Bidok, T Muzakir Alatif, saat dihubungi awak media via pesan WhatsApp pribadinya, menyebutkan, Surat domisili yang dikeluarkan oleh Geuchik kepada saudara M Ali Abal-abal, tapi bagi mereka yang menuding T Fadlon tidak berdomisili di Gampong mereka tidak mengerti hukum, karena yang disyaratkan untuk balon merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009, alat buktinya KTP dan KK,” Papar Muzakir.

Geuchik Blang Bidok, A Wahab, belum dapat terhubung dengan awak media, diduga nomor wartawan juga diblokir oleh sang Geuchik.

Masyarakat Blang Bidok berharap Pilchiksung secepatnya dilaksanakan, karena menurut mereka ini pesta demokrasi seluruh warga Blang Bidok bukan segelintir oknum oknum yang ada kepentingan didalamnyanya.

BERITA TERKAIT