Nagan Raya – Dedek PDP salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Nagan Raya Angkat Bicara Permasalahan Pemegang Izin HGU yang diduga menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan Pribadi Oknum Oknum tertentu didukung pihak – Pihak Oknum Pejabat Instansi Pemerintahan sehingga masyarakat menjadi tumbal Mafia Mafia tanah di kabupaten Nagan Raya, Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 dan 28 Jelas tidak berlaku Keadilan bagi masyarakat bawah .
Sejak bertahun – tahun di kabupaten Nagan Raya Masyarakat mencari Keadilan dan Kepastian Hukum dengan Hasil nya NIHIL atas Prilaku Oknum Oknum Pejabat Instansi yang hanya untuk memperkaya diri, siapa punya bekingan dan Uang dia lah yang berkuasa,” ucap dedek, kepada awak media, Jum’at, 04 Juli 2025.
” Jelas Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, Kalangan masyarakat bawah yang jadi korban yang kurang nya pengetahuan maupun SDMnya, ada apa dengan Kepastian Hukum? Bila Ingin tegakkan Hukum semestinya pemegang HGU Wajib di Klafikasi kembali atas keesabhanya tanpa kongkalikong izin HGU tersebut, apa sudah sesuai prosedur dari dasar sehingga jadi Areal HGU sesuai UU HGU yang berlaku,” tambahnya lagi.
Lanjutnya, Ironisnya yang terjadi, tanah garapan masyarakat turun temurun pun sudah di dalam areal Izin HGU, bahkan Muncul secara tiba – tiba tanah tersebut sudah SHM sudah di dalam areal Izin HGU.
Kami masyarakat bawah, mengharap dengan Hormat kepada Anggota DPRK, Bupati serta Forkompinda Nagan Raya mengusut tuntas permasalahan HGU di kabupaten Nagan Raya, Sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang HGU yang berlaku sehingga masyarakat Nagan Raya tidak jadi tumbal tumbal Mafia – Mafia tanah oknum – oknum meraut keuntungan pribadi untuk Memperkaya diri, masyarakat hanya mencari keadilan di Negara Republik Indonesia Merdeka ini,” pungkas Dedek.