Aceh Utara – Tersangka kasus pencurian kambing menggunakan mobil di Aceh Utara berinisial N dan F positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara usai melakukan tes urine terhadap keduanya.
“ Hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkoba,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani kepada AJNN, Senin, 7 Juli 2025.
Boestani menambahkan hingga kini penyidik masih terus menyelidiki kasus ini. Untuk langkah dan upaya selanjutnya masih didalami petugas. Begitupun dengan pasal atau hukuman yang diterapkan nantinya.
Sebelumnya, dua dari empat tersangka komplotan pencurian kambing di wilayah hukum setempat ditangkap petugas. Keduanya berinisial N dan F.
Tersangka F dibekuk petugas dalam pengembangan kasus pencurian ternak di Gampong Keutapang, Kecamatan Tanah pasir tersebut.
Sedangkan tersangka N, kata Kasat, ditangkap usai babak belur dihajar massa saat berupaya kabur dari lokasi kejadian usai mobil yang mereka tumpangi terjungkal ke tambak warga.
Satu dari empat tersangka berinisial R (25) bahkan ditemukan meninggal dunia di tempat, dengan kondisi tubuh terjepit dan terbenam dalam air tambak.
“Satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas,” kata dia.