Transparansi Penggunaan DD Gampong Blang Bidok Disorot, Inspektorat Aceh Utara Tunggu Berita Dari Camat?

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Transparansi Penggunaan DD Gampong Blang Bidok Disorot, Inspektorat Aceh Utara Tunggu Berita Dari Camat?

Foto: Ilustrasi AI
Foto: Ilustrasi AI

Aceh Utara – Dalam sepekan ini Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara, disorot terkait kurangnya transparansi penggunaan Dana Desa di Gampong tersebut.

Bahkan saat rapat tanggal 04 Oktober kemarin, warga meminta kepada Geuchik untuk melaksanakan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa 2024 kepada Tuha Peuet dan masyarakat, namun menurut keterangan warga permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Geuchik.

Hingga masyarakat geram, meminta pihak inspektorat untuk mengaudit penggunaan atau realisasi Dana Desa di Gampong tersebut.

Padahal, transparansi penggunaan dana desa adalah prinsip keterbukaan yang memastikan masyarakat dapat mengakses informasi lengkap dan akurat mengenai pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Inspektorat Tunggu Berita Dari Camat

Kepala Inspektorat Aceh Utara Andria Zulfa, saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 15/10/2025, mengatakan, Saya lagi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRA Banda Aceh, silahkan hubungi Irban,” Ucapnya.

Awak media kemudian menghubungi Irban, iya menyebutkan, Baik besok saya komunikasi dulu dengan Plh Inspektur menyangkut berita ini, makasih Fadly sudah memberitahu info tersebut,” Kata Irban.

Lanjut, Kamis, 16/10/2025, saat dihubungi kembali iya mengatakan, sudah saya hubungi Camat untuk dilakukan monitoring, kami tunggu berita dari beliau dulu, sesuai dengan laporan Camat baru kita ambil sikap seseuai dengan aturan,” Paparnya.

Saat awak media kembali menanyakan, apakah jika hasil dari monitoring Camat bagus, maka pihak inspektorat tidak akan bergerak ya pak, namun belum ada jawaban cuma centang biru (dilihat) di pesan WhatsApp pribadinya.

Dikutip dari beberapa sumber, Inspektorat adalah lembaga pengawasan, sementara camat adalah pimpinan kecamatan yang menjalankan kewenangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan. Tugas utama inspektorat adalah melakukan audit, reviu, dan pengawasan independen terhadap kinerja instansi pemerintah termasuk kantor camat, sedangkan camat memiliki tugas pokok untuk mengawasi, membina, dan melayani masyarakat di wilayahnya serta mengelola urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota.

Baca Juga:  Niat Ingin Bela Masyarakat, Danramil Paya Bakong Malah Dituding Provokasi Warga

Jawaban dari pihak inspektorat menimbulkan tanda tanya besar dikalangan publik, apakah pihak inspektorat tidak akan mengaudit jika laporan dari Camat bagus?.

BERITA TERKAIT