TTI Mendesak Kajati Aceh Mengusut Proyek Irigasi Sigulai Kabupaten Simeulu Anggaran APBA Mencapai Rp174 Milyar

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

TTI Mendesak Kajati Aceh Mengusut Proyek Irigasi Sigulai Kabupaten Simeulu Anggaran APBA Mencapai Rp174 Milyar

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Aceh – Transparansi Tender Indonesia TTI Mendesak Kajati Aceh untuk segera memproses Proyek Irigasi Sigulai di Kabupaten Simeulu yang dinilai Gagal Konstruksi. Proyek yang dianggarkan dengan Tahun Jamak melalui APBA Aceh Tahun 2020,2021,dan 2022. Proyek Irigasi Sigulai dikerjakan oleh PT.PPM dan Konsultan Pengawas PT.IIK Kontrak senilai Rp.174.225.434.000 Nomor Kontrak :KU.602/KPA-IRP/2103/2020.

 

Sejak Penetepan Pemenang Tender Paket MYC berjumlah Total Rp.2,7 T sebanyak 12 Paket Pekerjaan masih tersisa banyak persoalan dan pada umumnya Pekerjaan yang dikalim sudah selesai 100% tapi belum bisa digunakan bahkan ada paket paket yang dinilai gagal Konstruksi. Dimana pada masa Pemerintahan Gubernur Nova Iriansyah dilakukan Tender paket paket besar dengan sistem tahun jamak, Meskipun secara aturan dibenarkan menggunakan tahun jamak akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi praktek praktek culas dalam menentukan pemenang tender. Biasa dibayangkan berapa kerugian Negara jika 10% saja dana tersebut menguap keluar maka Rp.270 Milyar mengalir ke kantong para pejabat.

 

Meskipun dalam proses tender banyaknya suara suara kritis yang memprotes kebijakan Nova Iriansyah tapi tetap saja ” Anjing menggong kafilah tetap berlalu” Kegagalan Proyek MYC bukan hanya Irigasi Sigulai di Kabupaten Simeulu akan tetapi banyak jalan yang dibangun dengan MYC terjadi kegagalan disana sini bahkan sampai hari ini masih banyak ruas jalan yang tertimbun Longsor.

 

Transparansi Tender Indonesia TTI Mendesak Kajati Aceh membentuk Tim Khusus mengusut sejak penetapan pemenang Tender yang diduga sarat dengan persekongkolan baik secara vertilkal yang melibatkan Pokja maupun Horizontal antar sesama perserta. APH juga didesak memerikasa PA/KPA, Konsultan Pengawas dan Dirut Perusahaan yang pada umumnya sewa pakai atau pinjam bendera padahal sebenarnya bukan Dirut Perusahaan yang bekerja melainkan disewakan kepada pihak ketiga.

Baca Juga:  Diduga Ancam Bunuh Wartawan, Oknum Pejabat IAIN Langsa Dilaporkan Ke Polisi

 

Nasruddin Bahar

koordinator

BERITA TERKAIT