Tuha Peuet Tuding Geuchik Blang Bidok Tidak Mengerti Tupoksi Perangkat Desa dan Akui BLT Bagi Sama

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Tuha Peuet Tuding Geuchik Blang Bidok Tidak Mengerti Tupoksi Perangkat Desa dan Akui BLT Bagi Sama

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Aceh Utara – Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berbuntut panjang, kali ini Ketua Tuha Peuet Gampong tersebut menuding Geuchik Tidak mengerti Tupoksi Perangkat Desa.

Ketua Tuha Peuet Blang Bidok saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 22 April 2025, via pesan WhatsApp pribadinya menyebutkan, Geuchik Gampong Blang Bidok tidak mengerti tupoksi perangkat desa.

” Geuchik Gampong Blang Bidok tidak mengerti tupoksi perangkat desa, apalagi kewenangan Tuha Peuet, dengan mengatakan Tuha Peuet yang mengelola dana BLT-DD sungguh diluar nalar, karena sangat bertolak belakang dengan kewenangan kami sebagai TPG,” ucap Ketua TPG Blang Bidok.

Lanjutnya, Dan Geuchik menambahkan lagi kami Tuha Peuet mendatangi rumah warga untuk melakukan tanda tangan persetujuan bagi sama BLT, kami tidak melakukan seperti yang diberitakan, karena itu tugas struktural pemerintahan, kewenangan kami salah satunya adalah pengawasan,” paparnya lagi.

Saat awak media menanyakan soal dugaan pemotongan, iya menjawab, Tidak ada pemotongan seribu rupiah pun dana BLT, yang ada pemerintahan Desa mengambil sebuah kebijakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, serta kondisi ekonomi masyarakat, BLT tersebut untuk bagi sama dan warga yang namanya tercantum sebagai penerima juga bersedia dan menerima kebijakan Pemerintahan Desa, dan tiba tiba media klarifikasi dugaan pemotongan BLT, makasnya saya jawab siapa yang menduga, siapa yang diduga kenapa menduga, kalau kami TPG yang diduga maka langsung kami beri klarifikasi dan kalau diduga pun aneh karena kami tidak berwenang mengelola anggaran,” pungkas Ketua TPG Blang Bidok.

Pernyataan Geuchik dan Ketua Tuha Peuet tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme dan transparansi pengelolaan Dana Desa, dikarenakan pernyataan kedua belah pihak berbeda

Baca Juga:  Perusahaan Besar Didepan Mata, Para Pemuda Ring 1 Cluster IV Jadi Penonton, LSM JARA Minta 4 Poin Kepada Perusahaan

Jika merujuk pada regulasi, seharusnya BLT diberikan sesuai ketentuan dan tidak bisa diubah sewenang-wenang.

BERITA TERKAIT