Aceh Utara – Sebagai mana di beritakan sebelumnya oleh media, Dinas Sosial Aceh Utara Diduga Jadi Tempat Penitipan Pokir Dewan, Akibat Penyaluran Bantuan Dana UEP Terindikasi Adanya Pungli dan Tumpang Tindih.
Pihak Dinas Sosial Menanggapi atas pemberitaan oleh media, menjelaskan pihaknya melaksanakan Kegiatan Pemberiaan Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Termasuk Pokir dan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Rabu (12/2/2025)
Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial tersebut, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme atas proposal masyarakat yang diajukan kepada Kepala Daerah, tahap pertama
Dinas Sosial melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data proposal calon penerima bantuan sosial.”Tulisnya
Hasil verifikasi dan validasi bila ditemukan adanya penerima yang tidak layak atau tidak sesuai kriteria/syarat atau adanya penerima bantuan sosial yang telah menerima bantuan sosial ditahun sebelumnya, maka dianggap tidak layak dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Bupati Aceh Utara sebagai Penerima Bantuan Sosial.
Tahap kedua, Dinas Sosial melaksanakan penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan secara langsung kepada penerima dan diketahui oleh perangkat desa dengan ditanda tangani Berita Acara Serah Terima Bantuan, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Dimana penerima bantuan telah berkomitmen akan memanfaatkan bantuan sosial usaha ekonomi produktif sesuai embrio usaha produktif masing-masing penerima untuk meningkatkan pengembangan usaha dan pendapatan ekonomi untuk kebutuhan keluarga dan selanjutnya pada tahap ketiga Dinas Sosial melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan program usaha ekonomi produktif dari pemerintah telah dipergunakan oleh penerima.
Terkait adanya isu pungli terhadap penerima bantuan, pihak Dinas Sosial tidak mengetahui adanya pihak-pihak atau oknum-oknum yang melakukan pengutipan dana pada penerima bantuan sosial, dimana pada tahap validasi dan serah teriam bantuan telah dilaksanakan sosialisasi kepada semua penerima bahwa bantuan sosial ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui bantuan sosial usaha ekonomi produktif.
Bantuan sosial ini diberikan tanpa adanya pengutipan biaya administrasi dari penerima, apabila ada pihak-pihak yang meminta uang untuk keperluan pengurusan administrasi atau biaya lainnya yang mengatasnamakan pemerintah agar melaporkan pada Dinas Sosial/Pihak berwajib.
- Kamis, 13 Februari 2025 - 02:1 WIB
Usai Diberitakan Diduga Jadi Tempat Penitipan Pokir Dewan, Begini Tanggapan Dinsos Aceh Utara

Usai Diberitakan Diduga Jadi Tempat Penitipan Pokir Dewan, Begini Tanggapan Dinsos Aceh Utara

BERITA TERKAIT
Lebih Banyak
BERITA TERKINI


