Warga Dua Desa Pintu Masuk Cluster IV Matangkuli, Minta PT Petroflexx Prima Daya Bentuk Flagman Keselamatan dan Transparan Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Foto: istimewa
Foto: istimewa

Warga Dua Desa Pintu Masuk Cluster IV Matangkuli, Minta PT Petroflexx Prima Daya Bentuk Flagman Keselamatan dan Transparan Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Foto: istimewa
Foto: istimewa

 

 

Aceh Utara – Sejumlah Pemuda yang tergabung Persatuan Pemuda dua Gampong Dayah Baroe dan Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, meminta pihak PT Eliader yang Merupakan salah satu Vendor luar Aceh Sub, yang di percayai oleh PT Petroflexx Prima Daya, untuk pekerjaan di lokasi Pembangunan Booster Compressor yang baru, di kawasan Blok B kini dikelola oleh PT PGE tempatnya di Cluster IV Kecamatan setempat, Kamis (27/2/2025).

 

” Para pemuda dua Gampong tersebut meminta pihak PT Eliader atau PT Petroflexx Prima Daya terkait perekrutan tenaga kerja lokal yang saat sedang dikerjakan, tetapi pemuda sekitar banyak yang nganggur Malah di jadikan sebagai penonton yang Budiman di sekitar lokasi.

 

Seperti baru-baru ini, Para pemuda dua Gampong dimaksud, sempat meminta agar pihak PT Petroflexx Prima Daya, membentuk Flagman untuk mengawasi keluar masuknya alat berat di pintu masuk perusahaan PT tersebut, demi keselamatan masyarakat di jalan lingkungan perusahaan tersebut.

 

Mengingat padatnya arus lalu lalang di jalan, supaya tidak terjadi kecelakaan, juga dapat membersihkan sisa sisa lumpur yg melakat dan berceceran di jalan, dari para pemuda sekitar, mengigat banyaknya Tanah liat berceceran di jalan kawasan Pintu masuk Cluster IV atau lebih dikenal simpang Reudang, antara Gampong Tutong dan Gampong Dayah Baroe Kecamatan Matangkuli, bisa membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

 

” Karena tumpahan tanah liat dari Dump truck yang keluar masuk mengangkut Material dan alat berat milik PT Petroflexx prima daya yang tengah dikerjakan di lokasi Pembangunan Booster Compressor yang baru, di kawasan Blok B kini dikelola PT PGE, dan tanah liat terjatuh menempel di badan jalanan, apa lagi saat ini suasana sedang hujan, dan jalan menjadi licin saat terkena air hujan, Takutnya, Bukan Apa?, bisa menjadi kecelaka bagi pengendara sepeda motor, yang melintas di jalan kawasan simpang Reudang saat ini.” Sebut Keuchik Gampong Tutong Ridwan yang di ia kan oleh warga lainnya.

Baca Juga:  YARA Langsa Desak Semua Manajemen RSUD Langsa Mundur, Sejumlah Poliklinik Tutup Karena Stok Obat Habis

 

Ia Berharap, kepada pihak perusahaan pemilik atau pelaksana pekerjaan di lahan pengelolaannya PT PGE kawasan Cluster IV dimaksud, agar membentuk Flegman Keselamatan dari pemuda-pemuda warga Dua Gampong, Yaitu Gampong Tutong dan Gampong Dayah Baroe Kecamatan Matangkuli, setidaknya bisa membantu membersihkan tanah liat yang jatuh dan terbawa roda truk pengangkut material.

 

” Salah orang pemuda Gampong Dayah Baroe yang tidak mau disebutkan namanya pada media ini, mengatakan, kami para pemuda yang tergabung dalam Aliansi pemuda Gampong Dayah Baro meminta Supaya mempekerjakan, semua pemuda Gampong sekitar lokasi yang menjadi kawasan Reng satu khususnya gampong Dayah Baro dan Gampong Tutong Kecamatan Matangkuli, yang selama ini banyak pengangguran di dua gampong tersebut.

 

Karena banyaknya pemuda Gampong yang nganggur dan membutuhkan pekerjaan, maka sangat di harapkan kepada pihak PT Petroflexx Prima Daya, untuk segera mungkin malakukan perekrutan tenaga kerja lokal dengan transparan dan terbuka secara umum,” terang sumber tersebut.

 

” Hal senada juga di sampaikan Oleh salah seorang tokoh masyarakat Matangkuli, Penyerapan tenaga kerja lokal oleh setiap perusahaan di bawah Naungan PT PGE yang menguasai Lahan Migas Blok B, Kabupaten Aceh Utara selama ini, dan sering menjadi persoalan bagi masyarakat terutama di Kecamatan Reng satu, Karana penyerapan tenaga kerja lokal adalah hal yang utama harus dipikirkan, semoga adanya solusi antara pihak Pemerintah Desa yang berada pada ruang lingkup perusahaan tersebut, agar dapat membuat program penyertaan kesejahteraan masyarakat sekitar,” sebut tokoh itu.

 

Mengingat: Amanah UU Ketenagakerjaan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa hambatan diskriminasi dan intimidasi oleh siapapun, berhak mendapatkan dan memperoleh pekerjaan di kawasan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Geuchik Ulee Glee Tanah Jambo Aye Akan Dilaporkan Ke Kejaksaan Aceh Utara Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

 

Jika dilihat dari pasal tersebut, artinya semua orang di sekitar lokasi mempunyai hak yang sama mendaftarkan diri pada perusahaan yang melakukan Aktivitas disekitar penduduk, tenaga kerja lokal paling utama menjadi tenaga kerja pada perusahaan tersebut.

 

Selain itu, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja itu, mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pengasilan yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan upah minimum daerah itu sendiri.

 

Dan para Perusahaan-perusahaan pun yang melakukan di suatu daerah tentu, juga wajib mematuhi aturan yang ada di daerah tersebut, guna mengikut sertakan dan taat patuh terhadap aturan/hukum yang ada.

 

Dalam hal ini, setiap kabupaten/kota mempunyai hak kewenangan, untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota itu sendiri, sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Bagi Perusahaan yang merekrut karyawan atau tenaga kerjanya, tentu juga terikat dengan aturan-aturan yang telah di sahkan oleh pemerintah daerah itu, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan berkewajiban mematuhi aturan dimaksud.

 

” Sementara ketika awak media melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan KSO Rekanan PT Petroflexx prima daya, Imansyah sebagai site Menejer PT Eliazer Nahor Pratama yang di hubungi via pesan WhatsApp, menanyakan pada awak media ini, apa Sudah di rilis berita nya?

 

Dan Apa sumber berita tersebut Dari Geuchik wan tanya kembali, apa sudah yakin berita itu benar sebut Imansyah?.

 

Bagaimana kalau saya punya bukti bahwa berita tersebut hanyalah provokasi saja, tambahnya lagi.

Baca Juga:  Pelayanan Terkesan Semakin Bobrok, YLBH-AKA Nagan Raya Meminta APH Audit RSUD SIM Nagan Raya

 

Karena pihaknya juga tidak punya waktu untuk buat nuntut ke awak media, dan Sedikitnya saya minta untuk direvisi spelling tulisan rilis beritanya terkait bahasa: (Pladman = Flagman Eliader = Eliazer, Fendor = Vendor).

 

Imansyah dalam tulisan pesan WhatsAppnya ke awak media ini, berkata, Saya punya rekaman dengan salah satu warga, di depan gerbang cluster IV tentang provokasi ini, Tapi saya tidak bisa kasih melalui pesan WA.

 

Kalau awak Media mau, bisa datang ke kantor saya di hari senin, Karena besok hingga Minggu kami libur, berhubung terlalu lama menunggu oleh penjelasan awak media ini.

 

Lalu Kalau begitu silahkan saja dimuat, biar warga saja yang akan menilai nanti beritanya, Dan terkait pernyataan warga tentang flagman tersebut, saya punya rekamannya, kalau awak media mau rekaman di maksud hari senin awak media bisa dengarkan langsung di kantor saya, Kalau awak media tidak mau menunggu silahkan saja dimuat beritanya,,” sembari mengakhiri tulisan pesan WhatsApp dengan awak media.

BERITA TERKAIT