Zakat pun Dikorupsi hingga Rp 11,7 T, Begini Kasusnya

Foto: Konferensi Pers di gedung KPK terkait kasus korupsi oleh LPEI dan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut. (Tangkapan Layar Youtube), Dok. Radarkediri
Foto: Konferensi Pers di gedung KPK terkait kasus korupsi oleh LPEI dan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut. (Tangkapan Layar Youtube), Dok. Radarkediri

Zakat pun Dikorupsi hingga Rp 11,7 T, Begini Kasusnya

Foto: Konferensi Pers di gedung KPK terkait kasus korupsi oleh LPEI dan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut. (Tangkapan Layar Youtube), Dok. Radarkediri
Foto: Konferensi Pers di gedung KPK terkait kasus korupsi oleh LPEI dan penetapan lima tersangka dalam kasus tersebut. (Tangkapan Layar Youtube), Dok. Radarkediri

Jakarta – Mega korupsi besar di Indonesia kembali terbongkar. Setelah kasus korupsi yang dilakukan oleh para petinggi pertamina yang menelan anggaran negara sebesar Rp 193,7 Triliun, kini zakat pun juga ikut dikorupsi dengan nominal sebesar Rp 11,7 Triliun.

 

Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini telah memunculkan dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dua tersangkan tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan yang menjabat sebagai Direkut di LPEI.

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan, dari keterangan para saksi yang diperoleh, menyatakan memang adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.

 

Direksi tersebut bertanggung jawab atas penandatanganan pemberian fasilitas kredit kepada para debitur dengan besarannya yaitu antara 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang diberikan.

Barang elektronik serta hasil asset tracing yang telah diamankan oleh KPK menjadi barang bukti yang mendukung serta memperkuat keterangan dari para saksi-saksi terkait kasus ini.

 

Diketahui uang yang masih berada di Debitur PT Petro Energy sebesar 60 juta USD atau setara dengan Rp 988 miliar. Uang tersebt akan KPK memaksimalkan untuk pengemembalian kepada pihak-pihak terkait serta dikembalikan ke negara.

 

“”Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini,” ujar Budi, dilansir dari Radarkediri.

 

“Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar,” tambah Budi.

 

Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh LPEI, KPK telah menetapkan 5 tersangka yang dua diantaranya merupakan direktur dari LPEI itu sendiri. Lima tersangka tersebut adalah :

Baca Juga:  Produk Anyaman Dari Aceh Timur Meraih Penghargaan INACRAFT 2025 Di Jakarta

• Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

• Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

• Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

• Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

• Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Budi mengatakan, dalam konfernsi persnya bahwa potensi kerugian yang dialami negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur dalam kasus ini sebesar Rp 11,7 Triliun.

BERITA TERKAIT