Aceh Utara – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan sidang pertama dakwaan terdakwa Fadlonnur Geuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kamis tanggal 18 Desember 2025,
Sidang Dakwaan terhadap terdakwa Fadlonnur Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Geuchik Gampong Deng, Penuntut Umum, Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., Hakim ketua Muhammad Jamil, S.H, Anggota R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum, Anggota Zul Azmi, S.H berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 141/102/2019, tanggal 16 September 2019 tentang Pemberhentian Penjabat Geuchik dan Pengesahan Penetapan Geuchik Terpilih Gampong Deng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Masa Bakti 2019 –2025, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan September tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu.
Sekira dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Gampong Deng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Secara Melawan Hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (APBDES Desa Deng Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019-2021)
Kerugian Keuangan Negara Rp.789.332.828,00 (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).
Terdakwa Fadlonnur menguasai dan mengelola dana tersebut tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan sehingga sang Keurani Cut Keuangan tidak melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana tugas dan fungsi Keurani Cut Keuangan.
Setelah dana desa Gampong Deng dalam penguasaan terdakwa kemudian terdakwa membuat sendiri kwitansi penyerahan Dana Gampong dari Keurani Cut Keuangan kepada terdakwa seolah-olah Dana Gampong tersebut diserahkan oleh Keurani Cut Keuangan kepada terdakwa padahal kenyataannya terdakwa menguasai dan mengelola dana tersebut sendiri tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan.
Akibat dari perbuatan terdakwa yang membelanjakan sendiri dana desa Deng, tidak melibatkan para kaur dalam mengelola dana desa, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilakukan sesuai dengan APBDES Deng tahun anggaran 2019 s/d 2021.











