Geuchik Pulo U Tanah Luas Diberhentikan Sementara oleh Bupati Aceh Utara

Foto: Surat Pemberhentian Geuchik Pulo U, Dok. Istimewa
Foto: Surat Pemberhentian Geuchik Pulo U, Dok. Istimewa

Geuchik Pulo U Tanah Luas Diberhentikan Sementara oleh Bupati Aceh Utara

Foto: Surat Pemberhentian Geuchik Pulo U, Dok. Istimewa
Foto: Surat Pemberhentian Geuchik Pulo U, Dok. Istimewa

Aceh Utara – Geuchik Pulo U, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Afifuddin sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Afifuddin diberhentikan sementara dari jabatan Geuchik Pulo U oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayah Wa, pada 28 Agustus 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/131/2025, tentang Pemberhentian Sementara Geuchik dan Penunjukan Pelaksana Tugas Geuchik Gampong Pulo U Kemukiman Matang Pangkat Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Memberhentikan sementara Sdr Afifuddin dari jabatannya sebagai Geuchik Gampong Pulo U, Kemukiman Matang Pangkat, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara karena melakukan larangan bagi Geuchik sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) huruf g dan huruf h Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009,” tulis Bupati Aceh Utara.

Kemudian Bupati Aceh Utara menunjuk Fauzi, ST (Keurani Gampong Pulo U) sebagai Pelaksana Tugas Geuchik Pulo U, Kemukiman Matang Pangkat, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaksana Tugas Geuchik dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat.

Selama Geuchik melaksanakan pemberhentian sementara, dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan menata adat gampong berdasarkan syari’at Islam.

Pemberhentian sementara mulai berlaku sejak diterimanya keputusan itu oleh yang bersangkutan dan dapat mengajukan sanggahan/keberatan dalam kurun waktu 30 hari kalender.

Informasi tersebut diperoleh oleh Tribunpasee.com melalui sumber media yang kredibel.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Peringatan Isra Mi'raj di Mapolres Aceh Utara

BERITA TERKAIT