Aceh Timur – Dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) di Gampong Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur berubah menjadi skandal besar.
Setelah warga melapor ke Inspektorat pada 10 September 2025, kini terungkap fakta mencengangkan: tanda tangan empat anggota Tuha Peut periode sebelumnya dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ADD 2024 diduga dipalsukan oleh Geuchik.
Temuan itu diungkapkan oleh Saiful, Ketua Tuha Peut yang sedang menjabat. Ia menegaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung kepada empat anggota Tuha Peut periode sebelumnya, dan semuanya membantah pernah menandatangani LPJ tersebut.
“Kami temukan LPJ 2024, lalu kami tanya langsung kepada Tuha Peut periode sebelumnya. Empat orang mengaku tidak pernah menandatangani. Artinya tanda tangan mereka dipalsukan oleh keuchik,” tegas Saiful, Jumat malam 12 September 2025.
Temuan ini membuat kasus Teupin Breuh semakin serius. Dugaan penyalahgunaan dana desa kini diperkuat dengan dugaan pemalsuan dokumen negara, yang merupakan tindak pidana.
M. Ali, perwakilan pelapor, menegaskan Inspektorat tidak boleh lagi sekadar mempelajari laporan, tetapi harus segera membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi. Ini kriminal! Pemalsuan tanda tangan pejabat gampong itu kejahatan serius. Inspektorat harus mendorong kasus ini ke ranah hukum, bukan hanya menumpuk berkas,” katanya geram.
Publik menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur memblokir seluruh pengajuan anggaran 2025 sampai masalah ini tuntas. Jika tidak, maka ADD akan terus dikelola di atas dokumen palsu.
Sebelumnya, laporan warga telah diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Aceh Timur, Mujiburahman. Namun dengan adanya bukti baru ini, tekanan publik semakin kuat agar Inspektorat bergerak cepat, tidak hanya memberikan jawaban normatif.
Kasus Teupin Breuh kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dana desa. Jika dugaan pemalsuan tanda tangan ini dibiarkan, maka publik akan menganggap negara ikut membiarkan kejahatan terhadap uang rakyat.
Artikel: Tribunpasee.com