Kagura! Geuchik Blang Majron Diduga Gunakan Gaji Aparatur Desa Untuk Bayar Hutang Pribadinya

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Kagura! Geuchik Blang Majron Diduga Gunakan Gaji Aparatur Desa Untuk Bayar Hutang Pribadinya

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

Aceh Utara – Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, Dana jerih aparatur Desa disinyalir telah ditarik dari Giro Desa oleh Bendahara dan Geuchik, namun saat salah satu Aparatur Gampong meminta haknya kepada bendahara, iya mengatakan bahwa dana tersebut berada pada Geuchik dan belum disalurkan dengan alasan menunggu penyelesaian permasalahan.

Permasalahan tersebut hingga kini belum diselesaikan, karena Geuchik tidak bersedia menyelenggarakan rapat sebagaimana mestinya.

Dan informasi terbaru yang diterima oleh awak media lebih miris lagi, dugaan kuat gaji para Aparatur Desa digunakan oleh Geuchik untuk lunasi hutang pribadinnya.

Tuha Peuet beserta seluruh aparatur Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamralira Bayu, Aceh Utara, harus gigit jari, pasalnya jerih atau upah atas kerja yang dilakukan oleh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya disinyalir sudah digunakan oleh Geuchik.

Berdasarkan pengakuan dari Ketua Tuha Peuet, Gampong Blang Majron, Imam Sayuti, saat iya konfirmasi dengan Geuchik, yang bersangkutan jerih kami digunakan untuk bayar hutang pribadinya.

” Dari hasil saya konfirmasi dengan Geuchik, jerih kami digunakan untuk bayar hutang pribadinya, hari ini saya minta solusi dari Pak Camat Syamtalira Bayu, dikarekanan kami juga terikat Hutang pelantikan dengan Masyarakat,” ucapnya, Rabu, 23 Juli 2025.

Sementara itu Geuchik Blang Majron, Muhammad Syah, saat dikonfirmasi, via pesan Whastapp centang dua, via telepon seluler belum tersambung.

Camat Syamtalira Bayu Muslem, S.SoS.,MM, saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp pribadinya, menyebutkan, “Atteuk Rapat, mengenai nyan” (Sebentar lagi rapat, mengenai masalah tersebut,” jawabnya singkat.

Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018:

Mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, termasuk penggunaan anggaran untuk pembayaran gaji aparatur gampong.

Baca Juga:  Mualem Ingin Hapus Barcode saat Isi BBM Subsidi di Aceh, Ini Kata Pertamina

gaji aparatur gampong (desa) wajib dibayar, pembayaran gaji ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

penyalahgunaan gaji aparatur gampong dapat dipidana. Hal ini karena gaji aparatur gampong, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Alokasi Dana Desa (ADD), merupakan keuangan negara yang penggunaannya diawasi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Jika gaji tersebut disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan pribadi atau pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT