Sabang – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan sikap tegas pemerintah atas dugaan impor ilegal 250 ton beras dari Thailand yang masuk ke Sabang, Aceh.
Dalam konferensi pers pada Minggu, 23 November 2025, Amran menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pemasukan pangan strategis tanpa prosedur resmi, apalagi pada komoditas yang menjadi fokus kemandirian nasional.
Menurut Amran, impor tersebut dilakukan tanpa izin dan melanggar arah kebijakan besar pemerintah dalam menjaga swasembada.
Ia menekankan bahwa ketegasan diperlukan agar stabilitas pangan tetap terjaga serta produksi lokal tidak terganggu.
Menanggapi hal Tersebut Fauzan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Sabang mengenai penyegelan beras 250 ton,
Sedangkan beras tersebut masuk dengan cara terbuka dan melalui proses yang transparan sesuai dengan aturan aturan yang sudah di tetapkan baik itu dari BPKS dan Bea cukai,
Dan pada hari itu juga semua pimpinan pejabat mulai dari wali kota sabang hingga instansi vertikal seperti BEA CUKAI, Kapolres, Danlanal ikut langsung menyaksikan pemasukan beras Thailand tersebut.
Kata Fauzan Yang anehnya menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman langsung mengintruksikan untuk menyegel beras Thailand yang sudah masuk ke Kota Sabaang.
Secara tidak langsung Menteri Pertanian menganggap para pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak memiliki integritas yang tinggi, dalam mengawasi barang barang export inport di wilayah Sabang.
Seharusnya level Menteri Pertanian lebih mendalami dulu persoalan yang terjadi di lapangan untuk mengambil sebuah keputusan yang akurat bukan sekedar langsung bertindak sesuka hati Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Pemudah Muhammadiyah Sabang sendiri menilai bahwa Masyarakat Kota Sabang sangat membutuhkan pasokan barang seperti itu, di karenakan harga beras di daratan melonjak yang sangat tinggi mahalnya berbeda dengan beras beras luar sana.
Kritik tentu boleh. Pengawasan juga penting. Tapi jangan sampai komentar tergesa-gesa justru menabrak dasar hukum yang sudah jelas.
Apalagi ini bukan soal politik, ini soal pangan masyarakat Sabang, daerah yang memang diberi status khusus oleh negara sejak lama.
Lebih Lanjut Kata Fauzan, Seperti kita ketahui bahwa Kawasan sabang sendiri merupakan wilayah yang berada di luar daerah ibaratnya salah satu Pelabuhan yang bebas bea cukai dengan status tersebut beras Thailand yang dimasukan dalam kawasan sabang tidak di kenakan ketentua tata niaga inpor seperti ppn, ppnbm.
Jadi selama beras tersebut di gunakan dan di konsumsi di dalam kawasan sabang tidak terjadi masalah, Ujarnya Ketua Pemuda Muhammadiyah Sabang.
Dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan “bebas tata niaga” adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan seperti yang berlaku diwilayah Indonesia lainnya, karena kawasan sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia.
masuknya beras impor ini sebagai momentum penting bagi geliat ekonomi kota.
Fauzan juga menekankan pemerintah kota mendukung penuh aktivitas impor resmi yang mengikuti ketentuan kawasan.
Sabang memiliki peluang mengembangkan sektor perdagangan asalkan tidak melanggar aturan, terutama terkait barang-barang terlarang dan produk yang tidak boleh keluar dari zona perdagangan bebas, Pungkasnya.











