Aceh Utara – Catatan buruk PT. Bapco kembali mencuat setelah kisruh sengketa lahan dengan warga dan kisruh hewan ternak masuk ke kebun didenda 500 ribu rupiah per hewan, kini PT. Bapco kembali diterpa isu tak sedap.
M. Yunus, warga Alue Leukot, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, diduga dipecat oleh pihak PT Bahruny Plantation Company dituduh ikut demo PT bersama warga lainya.
Yunus menyebutkan, saya bekerja sebagai keamanan malam hari jaga alat berat dan seperti kemarin alat berat sudah naik ke atas, ya saya disuruh jaga hewan ternak.
” Kemarin kan PT. Bapco didemo oleh masyarakat sampai jalan ditutup, jadi masalah tersebut pun saya tidak tahu cuma saya melihat masyarakat sudah ramai ramai, jadi saya cuma berdiri aja disitu, terus saya di whatsapp oleh Pak Irvan Asisten Divisi I dan saya dipecat,” ucap Yunus, Rabu, 13 Agustus 2025.
Geuchik Alue Leukot, Kumoini, jika memang benar Yunus dipecat oleh PT. Bapco, sangat disayangkan sikap dari PT. Bapco, tanpa SP warga saya dipecat via pesan Whatsapp, padahal Yunus hanya bertumpu pada pekerjaan tersebut untuk menghidupi keluarganya, saya berharap masalah ini ada jalan keluar yang lebih baik,” papar kumoini.
Screnshot pesan whatsapp yang dikirim oleh narasumber, berikut bunyinya, Yunus, saya lihat ada kamu di aksi demo kemarin, kau kan kerja di kebun (PT.Bapco), apa kepentinganmu disitu, kalau tidak cocok kerja di kebun kamu keluar saja kerja dari kebun, saya sudah ditegur manager, besok kamu of dulu kerja sampai waktu yang ditentukan.
Manager PT. Bapco Bungkam
Sementara itu, Manager PT. Bapco, Adi Santoso, saat dikonfirmasi awak media masih bungkam, via pesan whatsapp pribadinya centang biru (dilihat).
Diketahui, Senin 11 Agustus 2025, warga yang tergabung dibeberapa Gampong Kecamatan Paya Bakong mendemo serta semlat menutup jalan akses tepat di simpang 4 desa Alue Bieng, sesudah dimeasi oleh pihak Muspika Paya Bakong akses jalab kembali dibuka, permasalahan tersebut diduga dipicu hewan ternak warga yang kedapatan masuk ke kebun ditahan oleh pihak PT. Bapco.
Dikutip dari beberapa sumber, Perusahaan tidak boleh memecat karyawan secara sepihak tanpa memberikan surat peringatan dan tanpa alasan yang sah. Jika prosedur tidak diikuti, karyawan berhak menuntut hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku.
Pekerja harian lepas, meskipun tidak terikat kontrak jangka panjang, tetap memiliki aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlaku. Secara umum, PHK pada pekerja harian lepas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Patut dipertanyakan, jika soal ternak warga masuk kelingkungan PT. Bapco mengunakan aturan pemerintah denda 500 ribu rupiah per hewan ternak, kenapa saat memecat buruh tidak mengunakan aturan pemerintah, yang lebih miris malah diduga dipecat via pesan whatsapp, apakah itu termasuk aturan dari pemerintah?, apalagi yang diepcat tersebut warga lokal yang berbatasan langsung dengan PT.