Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi angkat bendera putih atau menyatakan tidak mampu menangani kondisi darurat bencana banjir yang melanda wilayah tersebut sejak 26 November 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Ismail A. Jalil, SE, MM, (Ayahwa) dalam surat bernomor 400/1832/2025 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Tertulis dalam laporan, Bupati menyebutkan bahwa tingkat kerusakan akibat banjir kali ini melampaui bencana Gempa dan Tsunami Aceh 2004 di beberapa wilayah pesisir.
Banjir besar yang melanda tahun 2025 ini merusak seluruh wilayah Aceh Utara, baik pesisir maupun pedalaman, mencakup 27 kecamatan dan 852 gampong.

Hingga Rabu, 02/12/2025, Pemkab Aceh Utara melaporkan 121 korban meninggal dunia dan 118 orang masih hilang, selain korban jiwa, banjir juga menyebabkan kerusakan masif pada infrastruktur publik, hilangnya tempat tinggal warga, serta merusak fasilitas umum di banyak gampong.
Dalam surat ketidakmampuan tersebut, Bupati juga menyebutkan, sebagian besar Gampong masih terisolir dan tidak dapat dijangkau melalui jalur darat karena tingginya genangan air, longsoran material kayu, lumpur tebal, serta tumbangnya pohon dan tiang listrik
Pemkab Aceh Utara menilai kapasitas daerah tidak lagi memadai untuk menangani dampak bencana yang sangat besar ini, Bupati menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden RI agar pemerintah pusat turun tangan memberikan bantuan penanganan darurat.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara:
Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, Menteri Sosial, Kepala BNPB, Gubernur Aceh, Ketua DPRA Dan Ketua DPRK Lhoksukon











