Rendi Umbara Desak Pemerintah Evaluasi Hotel yang Langgar Qanun Syariat Islam

Foto: Rendi Umbara
Foto: Rendi Umbara

Rendi Umbara Desak Pemerintah Evaluasi Hotel yang Langgar Qanun Syariat Islam

Foto: Rendi Umbara
Foto: Rendi Umbara

Banda Aceh, 28 Juli 2025 — Tokoh muda Aceh, Rendi Umbara, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas seluruh perusahaan perhotelan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Aceh.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Rendi menyoroti masih maraknya praktik pelanggaran oleh sejumlah hotel yang beroperasi di wilayah Aceh. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha perhotelan wajib mematuhi ketentuan hukum dan norma syariat yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Salah satu contohnya adalah sebuah hotel di wilayah Aceh Besar sebut saja Hotel ( P ) yang beberapa kali dirazia oleh aparat Wilayatul Hisbah (WH) dan pernah tertangkap basah memfasilitasi praktik prostitusi. Bukan tidak mungkin pelanggaran serupa juga terjadi di hotel-hotel lainnya,” ungkap Rendi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa seluruh hotel di Aceh harus menjalankan operasional sesuai standar yang berlaku, serta tidak menyimpang dari norma-norma hukum dan sosial masyarakat. Menurutnya, keberadaan qanun sebagai payung hukum di Aceh harus dihormati dan dijalankan secara konsisten.

“Di Aceh ini sudah ada aturan yang jelas, termasuk kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tidak sepatutnya ada hotel yang menyimpang dari ketentuan,” tegasnya.

Rendi menyoroti pentingnya ketaatan hotel terhadap dua qanun utama, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia menilai, ketaatan pada regulasi ini adalah bagian integral dari keberlangsungan usaha di Aceh.

Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pihak hotel. Ia menilai banyak hotel yang belum menyalurkan dana CSR secara tepat sasaran dan kurang transparan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan BSI Aceh Bersama Yatim di Lhokseumawe

“Hotel-hotel yang meraih keuntungan dari usaha mereka di Aceh memiliki kewajiban untuk menyisihkan sebagian dana melalui CSR untuk masyarakat sekitar. Ini bukan hanya kewajiban moral, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang diatur dalam aturan,” ujarnya.

Untuk itu, Rendi mendesak pemerintah daerah, khususnya di Aceh Besar, agar meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana CSR oleh hotel-hotel yang ada. Ia menekankan pentingnya transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam penggunaan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah harus memastikan bahwa dana CSR benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan. Pengawasan harus ketat agar keberadaan hotel tidak menjadi beban, melainkan membawa manfaat bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya.(Bukhari)

BERITA TERKAIT