Aceh Utara – Tahapan Pilchiksung di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas diduga banyak drama dan permainan, padahal Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten (DPMPPKB) Aceh Utara sudah menyerahkan penetapan lulus verifikasi berkas administrasi bakal Calon Geuchik.
DPMPPKB Aceh Utara melalui tim verifikasi berkas Administrasi bakal calon imum mukim, Geuchik dan calon Tuha Peut Gampong dalam Kabupaten setempat, pembina TK.I Mansur, SH, surat bernomor, 141/285/2025 memutuskan yang lulus Administrasi Bacalon Geuchik Gampong Blang Bidok A Wahab dan T. Fadlon, SH sementara saudara M Ali dinyatakan tidak lulus dikarenakan belum cukup domisili di Gampong tersebut, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), di KK M Ali tertulis tanggal 18-01-2023.
Namun fakta dilapangan bertolak belakang, dimana ketua P2G Blang Bodok terkesan tidak netral.
Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Mansur, SH, saat dikonfirmasi awak media Senin, 20/10/2025, menyebutkan, Kalau P2G tidak independen, Tuha Peut bertanggungjawab untuk mengevaluasi.
” Kalau P2G tidak independen Tuha Peuet Blang Bidok bertanggungjawab untuk mengevaluasi, karena P2G dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Tuha Peut, sedangkan Camat dan Imum sebagai pengawas pemilihan sebagai (Juri),” Ucapnya.
gan teguran, paling singkat 3 hari, tanyakan alasan kenapa menghentikan tahapan, yang penting ada teguran dan jelas waktu untuk mengevaluasi atas teguran,” pungkas Mansur.
Disisi lain, warga juga meminta kepada Tuha Peuet untuk mengevaluasi ketua P2G, karena menurut kami iya sudah banyak drama, permainan dan tidak netral, iya juga sudah melaksanakan yang bukan tupoksi kerjannya.