Aceh Utara – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa izin resmi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (29), warga Aceh Timur, beserta barang bukti 1.000 liter solar subsidi yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers pada Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa praktik ini terbongkar setelah laporan masyarakat pada 21 April 2025. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis dini hari (25/4/2025) di kawasan Desa Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Dari tangan pelaku, diamankan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang telah terisi solar subsidi, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up yang telah dimodifikasi untuk memindahkan BBM,” ujar Kapolres.
Selain BBM subsidi, petugas juga menyita sebuah ponsel yang berisi 15 barcode kendaraan berbeda. Barcode tersebut diduga digunakan untuk membeli solar subsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara tidak sah.
M diduga telah menjalankan aktivitas ini sejak akhir 2023, dengan membeli BBM subsidi menggunakan barcode milik orang lain. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.300 per liter. Modus ini dinilai merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk nelayan kecil dan sektor transportasi umum.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan energi dan mencegah kelangkaan di lapangan. “Kami mendukung program nasional dan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, menambahkan bahwa penyelidikan akan diperluas ke sejumlah SPBU yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Ia menyebutkan bahwa BBM subsidi yang dikumpulkan pelaku disebut-sebut untuk keperluan kapal nelayan berukuran 30 GT di wilayah Aceh Timur, namun praktik yang dilakukan tetap melanggar hukum.