Aceh – Transparansi Tender Indonesia TTI mempertanyakan Komitmen yang baru saja ditanda tangani di Jakarta 5 Mei 2025 anatara Pemerintah Aceh dengan KPK yang diwakili Gunernur Aceh dan Ketua DPRA. Pasalnya tidak sesuai Fakta di Lapangan dimana Paket Paket Pengadaan Barang di Dinas Dinas dikuasai oleh Anfgota Dewan mengatasnamakan Pokok Pokok Pikiran Dewan.
Terlihat sangat jelas Intervensi pemilik Pokir dimana paket paket seperti di Dinas Pendidikan, DLH, Distanbun dan semua SKPA paket paket sudah dikapling. Jangan berharap dapat proyek jika tidak ada komitmen dengan pemililik Pokir. Banyak rekanan gigit jari jika tidak punya Link dengan Anggota Dewan jangan berharap dapat paket.
Sangat disayangkan mereka wakil rakyat tidak memikirkan mana proyek prioritas untuk hajat hidup orang banyak mana yang tidak asalkan dapat cuan semua beres. Kepada Bapeda dan APIP diminta utk melakukan Reviu atas usulan Anggota Dewan jika perlu dicoret dan diusulkan kembali anggarannya di APBA Perubahan dalam bentuk kegiatan yang benar benar punya manfaat secara langsung.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kali ini diminta serius turun ke Aceh agar benar benar menjalankan misi pencegahan sebelum terjadi. Sebenarnya sangat mudah bagi Aparat Penegak Hukum melakukan Penyelidikan terhadap paket paket Pokir dan KPK sudah mempunyai semua daftar nama Pemilik Pokir. Masyarakat sangat berharap kepada KPK dan APH lain nya Kajati dan Kapolda Aceh bekerja serius sehingga praktek praktek kotor tersebut tidak ber ulang dari tahun ke tahun. Kami juga mengendus adanya oknum oknum APH yang malah mendapatkan Bagian dari Dinas masing masing.
Sebagai Laporan saja Publik jadi Marah dan sakit hati dengan kondisi yang terjadi hari ini, apalagi banyak pengadaa barang dan jasa dilakukan dengan Metode Epurchasing atau lebih dikenal dengan Ekatalog. KPA dan Calon Penyedia sangat mudah berkomfromi karena proses Ekatalog sangat sederhana.
Informasi yang berkembang ditengah masyarakat Ratusan Milyar Paket Pokir “Dijual” dengan harga bervariasi antara 25-30% kepada Rekanan yang berminat, Modusnya sepwrti lazim yang terjadi semua anggaota dewan ada menunjuk koordinator yang bertugas sebagai mediasi antara rekanan dengan PPK atau KPA di Dinas masing masing. Jika persetujuan dan kesepakatan dipenuhi maka selanjutnya koordinator membawa atau memperkenalkan Rekanan denga PPK atau KPA maka terjadilah Komitmen bersama.
Ratusan Milyar Dana masyarakat menguap percuma dan itu sangat merugikan rakyat makanya tidak salah jika Aceh masih berstatus Provinsi termiskin di Sumatera.
Nasruddin Bahar: Koordinator TTI
Pewarta: Bukhari